kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyebar BBM banjir hoax bisa dipidana


Kamis, 16 Januari 2014 / 07:45 WIB
Penyebar BBM banjir hoax bisa dipidana
ILUSTRASI. Buka Pcpm37.rekrutmenbi.id, Hari Ini (25/8) Terakhir Daftar PCPM BI Angkatan 37


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyebar BlackBerry Messenger (BBM) hoax mengenai banjir Jakarta yang membawa-bawa nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dipidana.

"Yang jelas penyebar fitnah itu bisa dikenakan hukuman, itu jelas melanggar UU ITE. Tapi saya belum baca BBM itu, saya baca dulu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Tifatul juga berjanji akan menelusuri pelaku penyebaran BBM hoax tersebut. Untuk itu, katanya, Kemenkominfo akan bekoordinasi dengan Kepolisian.

"Iya nanti kami bisa bongkar dari RIM-nya. Ini modelnya kan kayak waktu kejadian di Gunung Merapi dulu," kata Tifatul.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar pesan BBM yang menyebutkan Basuki meminta maaf karena terpaksa membuka tanggul Sungai Ciliwung pada Rabu pagi.

Dalam pesan yang sama, disebutkan bahwa pembukaan tanggul Sungai Ciliwung terpaksa dilakukan karena tanggul tersebut sudah tidak kuat menahan tekanan air yang datang dari Bandung dan Bogor.

Pesan itu juga memuat imbauan kepada warga Jakarta, khususnya di di kawasan Jalan MH Thamrin, Sudirman, Pengadegan, Gatot Subroto, dan sekitarnya, untuk bersiap menghadapi status banjir Siaga 1.

Menanggapi BBM itu, Basuki segera mengirimkan pesan berantai tandingan. Dia menegaskan bahwa BBM banjir tersebut hoax atau tidak benar. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×