kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.815   79,10   1,02%
  • KOMPAS100 1.090   11,40   1,06%
  • LQ45 794   5,67   0,72%
  • ISSI 267   4,44   1,70%
  • IDX30 412   2,73   0,67%
  • IDXHIDIV20 478   2,84   0,60%
  • IDX80 121   1,39   1,16%
  • IDXV30 131   2,82   2,19%
  • IDXQ30 133   0,53   0,40%

Komentar Ahok soal ditundanya pengesahan APBD DKI


Rabu, 15 Januari 2014 / 22:30 WIB
Komentar Ahok soal ditundanya pengesahan APBD DKI
ILUSTRASI. Aplikasi Ultra Voucher dari PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014 kembali tertunda. Setelah beberapa kali berjanji dapat segera mengetok palu, kini DPRD kembali berjanji mengetok palu pada Jumat (17/1/2014) (baca: Gara-gara Banjir, DPRD Batalkan Pengesahan APBD Hari Ini).

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, berujar, "Ya mana kutahu. Kalau begitu tunggu besok, lusa, atau minggu depan," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Menurut Basuki, pihak eksekutif tidak dapat berbuat apa-apa terkait pengesahan tersebut. Segala macam lobi dan pendekatan telah dilakukan kepada legislatif. Salah satunya adalah jamuan makan siang yang diselenggarakan di rumah dinas Jokowi.

Saat itu Gubernur Jokowi, Basuki, beserta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta tampak akrab dengan para pimpinan dan anggota DPRD DKI. Melihat suasana yang cair dan keakraban tersebut, Basuki optimistis pengesahan APBD tepat waktu, yakni 30 November 2013.

Ternyata, DPRD kembali menunda pengesahan APBD 2014 menjadi 27 Desember 2013, dan mundur kembali menjadi pekan kedua bulan Januari 2014. Sedianya, pengesahan dilakukan hari ini. Namun, karena alasan banjir, pengesahan mundur kembali hingga lusa. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×