kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penundaan pendaftaran JKN harus lewat perpres


Jumat, 05 Desember 2014 / 20:20 WIB
Penundaan pendaftaran JKN harus lewat perpres
ILUSTRASI. Pahami 5 Cara Mengatasi Bibir Kering dengan Benar, Gimana?


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Tedy Gumilar

BANDUNG. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan tetap melaksanakan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Januari 2015. Kebijakan ini diambil meski sejumlah pihak mengajukan penundaan.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran JKN diatur sesuai dengan Perpres No.111/2013. Dalam Peraturan Presiden itu, kata Purnawarman, dijelaskan juga mengenai sanksi bagi perusahaan jika tidak melakukan pendaftaran JKN. Pengenaan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai peraturan.

"Apabila Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ingin penundaan, harus ada peraturan presidennya," kata Purnawarman di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan, pihaknya siap melakukan audiensi dengan Apindo, terkait permintaan penundaan pelaksanaan BPJS non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 1 Januari 2015 mendatang.

Menurutnya, Apindo telah mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan audiensi. Pertemuan itu telah dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. "Jika ada usulan dari Apindo seperti itu, kami akan diskusikan dan akan dibicarakan bagaimana penyelesaiannya. Akan tetapi jika sudah bicara regulasi, kami sebagai institusi tentu harus menyesuaikan," ujar Fahmi, Kamis (4/12).

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, kedepannya, BPJS Kesehatan akan memberikan pandangan profesional terkait permasalahan tersebut. Terlebih, jika Presiden Joko Widodo berencana untuk merevisi Peraturan Presiden No. 111/2013 tersebut.

"Kami akan berikan pandangan profesional jika misalnya Presiden akan merevisi Perpres atas usul Apindo," kata Fahmi.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2015. Penundaan tersebut bukan merupakan sikap penolakan Apindo untuk pelaksanaan BPJS Kesehatan. Melainkan lantaran masih banyak permasalahan, salah satunya adalah belum dilaksanakannya Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×