Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penandatanganan perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) yang terhambat membuat pelaku usaha tidak dapat memanfaatkan perjanjian tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Shinta mengatakan, meski perundingan telah selesai, perjanjian belum dapat diimplementasikan.
"Kita belum bisa mengimplementasi perjanjian tersebut sehingga manfaat seperti peningkatan ekspor dan investasi belum bisa jalan," ujar Shinta saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (15/1).
Tertundanya perjanjian IA-CEPA dinilai cukup merugikan. Pasalnya saat ini persaingan perdagangan global semakin ketat.
Padahal IA-CEPA diakui akan memperbaiki akses pasar Indonesia ke Australia. Akses pasar tersebut meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi.
Meski perundingan telah diselesaikan Agustus 2018 lalu, hingga saat ini perjanjian tersebut belum juga disahkan. Asal tahu saja, proses implementasi IA-CEPA pun memerlukan waktu meski telah ditandatangani.
"Setelah penandatanganan itu juga masih memerlukan proses ratifikasi di DPR," terang Shinta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News