Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Kalau dalam UU HPP, Pemerintah lebih memerinci hukuman apa yang pantas didapatkan oleh para pengemplang pajak sesuai dengan dosa pajak yang diperbuatnya.
Pertama, untuk perbuatan pidana pajak kealpaan wajib membayar pokok pajak plus sanksi 1 kali pajak kurang dibayar.
Baca Juga: Sri Mulyani kerek tarif cukai rokok lagi, ini harapan produsen rokok
Kedua, untuk pidana pajak kesengajaan, wajib membayar pokok pajak plus sanksi 3 kali pajak kurang dibayar.
Ketiga, untuk pidana pajak pembuatan faktur pajak atau bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) fiktif, wajib membayar pokok pajak dengan sanksi 4 kali pajak kurang dibayar.
“Jadi dibedakan karena memang ada yang kelewatan (membayar pajak) karena mungkin dia sibuk. Tapi ada yang niat banget untuk tidak membayar. Yang niat banget ini harus diberi hukuman lebih,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News