kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjelasan KPU soal pendaftaran capres-cawapres


Senin, 12 Mei 2014 / 10:47 WIB
Penjelasan KPU soal pendaftaran capres-cawapres
ILUSTRASI. Prospek industri batubara tahun 2023 masih cukup menjanjikan.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terkait dengan telah selesainya pelaksanaan rekapitulasi  nasional hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada Jumat (9/5) pukul 23.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap-siap menerima pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 tertanggal 10 Mei 2014 mengemukakan, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan mulai tanggal 18–20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

“Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat,” kata Husni seperti dikutip KONTAN dari situs resmi Setkab RI, Senin (12/5).

Menurut Husni, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dihadiri bakal pasangan calon, dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan, serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Husni menegaskan, dalam pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik dan/atau gabungan partai politik wajib memenuhi:

a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR tahun 2014, yaitu 112 kursi.

b. Syarat minimal perolehan suara sah 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR 2014, yaitu sebanyak 31.243.123 suara.

“Pemenuhan syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berpedoman pada  Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,” tegas Husni.

Jadwal pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, mrnurut Husni, akan dilaksanakan pada 19–23 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×