kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.049   9,63   0,16%
  • KOMPAS100 791   2,27   0,29%
  • LQ45 601   1,95   0,33%
  • ISSI 210   -0,22   -0,10%
  • IDX30 339   0,65   0,19%
  • IDXHIDIV20 423   1,32   0,31%
  • IDX80 90   0,20   0,22%
  • IDXV30 115   -0,18   -0,16%
  • IDXQ30 109   0,28   0,26%

Penjelasan KPK soal nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan


Selasa, 11 Mei 2021 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut bukan dinonaktifkan. Namun, pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (11/5).

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ucap dia.

Baca Juga: KPK lakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk

KPK pun telah menyampaikan salinan SK (Surat Keputusan) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Ali mengatakan, dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali.

Ali menyatakan, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. "Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ucap dia.

KPK, kata Ali, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ucap Ali.  




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×