Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (3/10/2022) lalu, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 4 sebesar Rp 600.000 untuk 1,019 juta pekerja.
Penyaluran yang sudah memasuki tahap keempat ini rencananya akan dilanjutkan lagi sehingga ada BSU Tahap 5 2022.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Abwar Sanusi, pencairan BSU Tahap 5 2022 rencananya akan disalurkan mulai minggu depan atau Senin (10/10).
"Kami usahakan (BSU cair pekan depan), akhir minggu data kami terima, awal minggu depan cair," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/10).
Hingga saat ini penyaluran BSU 2022 mencapai 8.168.987 pekerja dari tahap pertama hingga keempat. Jika menilik persentase, penyaluran sudah dilakukan sekitar 55,8% dari target penyaluran yakni 16 juta pekerja.
Para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU sejak tahap 1-4 bisa mengeceknya untuk tahap 5 melalui link ini.
Baca Juga: Hingga Awal Oktober, BSU Telah Disalurkan kepada 8,17 Juta Pekerja
Link BSU Tahap 5 via BPJS Kesehatan, bsu.bpjskesehatan.go.id.
Berikut cara mengecek pencairan BSU Tahap 5 2022 melalui situs BPJS Kesehatan.
- Masyarakat bisa mengecek laman pembagian BSU melalui situs resmi BPJS Kesehatan di bsu.bpjskesehatan.go.id.
- Usai membuka laman tersebut, pilih "Cek Status Calon Penerima BSU". Anda akan diminta memberikan beberapa data pribadi yang digunakan untuk memverifikasi.
- Di halaman ini masukkan beberapa data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail.
- Untuk menjadi perhatian pastikan memasukkan nomor telepon dan alamat e-mail aktif.
- Pihak BPJS Kesehatan akan memberi tahu Anda jika BSU siap dicairkan ke rekening Anda.
Baca Juga: UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, 9 Provinsi Ini Tetap Dapat BSU 2022
Cek status BSU Tahap 5 lewat Kemnaker
Pekerja atau buruh bisa mengecek status penyaluran BSU melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Berikut tahap-tahapnya.
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login atau masuk kembali.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Kemnaker Beri Penjelasan Pencairan BSU Tahap 5, Cek Penerimanya Pakai Link Ini
Penulis : Danang Suryo
Editor : Hariyanto Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News