Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Peningkatan penerima bantuan Program Keluarga Harapan dari yang saat ini hanya untuk enam juta menjadi sepuluh juta keluarga pada 2018 mendatang, akan disertai beberapa syarat.
Bambang Widianto, Sekretaris Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengatakan, syarat tersebut antara lain kewajiban bagi keluarga penerima untuk mendaftarkan anaknya sekolah dan fasilitas kesehatan.
Kewajiban tersebut diberlakukan agar nantinya bantuan tersebut bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. "Pemerintah tidak ingin hanya memberikan uang saja," katanya kepada KONTAN, Minggu (10/9).
Atas dasar itulah Bambang bilang, pemerintah saat ini fokus menyiapkan diri dalam menghadapi peningkatan tersebut. Persiapan dilakukan terkait kesiapan infrastruktur yang akan digunakan.
Selain itu, persiapan juga dilakukan terhadap tenaga pendamping. "Semua sedang disiapkan, kami fokus di situ, misalnya setelah mendapat PKH, anak harus hadir di sekolah 80%, jalani pemeriksaan kesehatan, itu kan harus dicek semua pastikan itu koordinasi dengan puskesmas," katanya.
Pemerintah tahun anggaran 2018 nanti akan meningkatkan jumlah keluarga penerima Program Keluarga Harapan dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengatakan, peningkatan dilakukan karena pemerintahannya ingin fokus dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan. Presiden menilai, kemiskinan dan di Indonesia sekarang ini masih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News