Reporter: Eka Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktur PT Baranang Bangka Belitung Yusuf Surya, yang kalah dalam tender Solar Home System (SHS) muncul di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sekadar informasi, Yusuf merupakan pengusaha yang beberapa waktu lalu diceritakan politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana menemui dirinya setelah kalah dalam tender Solar Home System Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yusuf membenarkan bila dirinya memang menemui Sutan, namun ia pun menegaskan tidak mengenal Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu sebelumnya. “Ceritanya waktu itu saya ikut tender PLTS di ESDM paket Bangka Belitung. Perusahaan saya lolos administrasi dan memberikan penawaran nilai terendah, tapi saya dikalahkan dan yang dipilih justru perusahaan dengan harga tertinggi di antara yang lolos adiministrasi,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR (28/11).
Karena kecewa itulah ia meminta bantuan Irianto, stafnya Sutan. “Mereka tidak mau jawab kenapa malah yang paling mahal yang menang. Saya sudah buat surat sanggahan tapi tidak direspon. Setelah itulah saya dikenalkan ke Pak Sutan. Saya langsung dibawa ke Pak Dirjen (Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM. Tapi di sana malah ditantang lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya sudah saya laporkan saja,” tuturnya.
Yusuf pun membawa dokumen pengumuman pemenang tender. Di sana tercantum pemenang tender adalah PT Eltran Indonesia, dengan alamat Jl Soekarno Hatta No 442 Bandung. Perusahaan ini memberikan penawaran Rp 19,778 miliar. Sementara PT Baranang Bangka Belitung dengan alamat Jl Depati Amir No 50 Pangkal Pinang yang mengajukan tawaran Rp 18,233 miliar menjadi Pemenang Cadangan II. Adapun Pemenang Cadangan I adalah PT Paesa Pasindo Enginering yang beralamat di Jl Ahmad Yani no 17 Pisangan Baru Jaktim, dengan tawaran Rp 20,010 miliar.
“Ini kenapa perusahaan dengan penawaran lebih tinggi yang menang, kalau soal syarat administrasi dan teknis kan saya juga sudah lolos,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Sanjaya, Pejabat Pembuat Komitmen yang tersangkut kasus korupsi pengadaan dan
pemasangan SHS, Sofyan Kasim meminta Sutan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News