Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) siap melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu.
Mereka menganggap UU Pemilu terlalu membatasi gerak media massa, sehingga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Judicial review terhadap UU Pemilu ini bakal didaftarkan ke MK paling telat akhir Mei 2013.
Muhammad Ridlo Eisy, Anggota Dewan Pers mengungkapkan, pihaknya bersama KPI, ATVSI dan ATVLI tengah mematangkan gugatan uji materiil ke MK terhadap UU Pemilu tersebut. "Saat ini kami akan menerima masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Menurutnya, poin pengawasan dan sanksi dalam UU Pemilu sangat ketat. Hal ini karena adanya beberapa pemilik media massa yang terjun ke pentas politik nasional dan aktif menjadi pengurus partai. "Niatnya UU ini untuk keadilan, tetapi sanksinya terlalu berat bahkan sampai melanggar UUD 1945," jelasnya.
Ridlo beranggapan, bentuk sanksi bagi media yang melanggar cukup berupa peringatan dan dicatat dalam rekam jejak perusahaan bukan pembredeilan. Seharusnya dari catatan pelanggaran oleh media massa tersebut bisa menjadi pertimbangan saat mereka melakukan pembaruan izin usaha media.
Sekretaris Perusahaan MNC Grup Arya Mahendra Sinulingga memaparkan ada beberapa pasal dalam UU Pemilu yang membatasi gerak media massa. Misalnya pasal 96 UU Pemilu yang melarang media massa cetak dan lembaga penyiaran menjual blocking segment atau blocking time untuk kampanye.
UU juga melarang media massa menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu. Bahkan, media tak boleh menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta yang lain.
Nah, ketentuan lebih detail tentang pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu akan diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Larangan UU Pemilu melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News