Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan mulai melakukan penyelidikan atas perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) mulai Senin (25/4).
Upaya ini dilakukan seiring adanya permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada Senin (18/4) lalu. API meminta KPPI kelakukan penyelidikan lantaran ada lonjakan barang impor atas tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta barang perabot lain.
KPPI menyebut, penyelidikan dilakukan atas delapan nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.
Baca Juga: KPPI: Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang Dimulai
Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, Sabtu (30/4), Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Alhasil, “Ada kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," ujar Mardjoko.
Kerugian atau ancaman kerugian nampak dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama 2019-2021.
Antara lain, kerugian finansial secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan penjualan domestik. Lalu, meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya produktivitas, hingga berkurangnya jumlah tenaga kerja.
Tak hanya itu saja, saat ini, API juga masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan secara optimal.
Baca Juga: KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Kain
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2019-2021 sejatinya sudah terjadi penurunan impor barang tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebesar 53,62%. Hanya saja, pada 2020-2021, kembali terjadi peningkatan jumlah impor produk yang sama sebesar 4,10%.
Barang-barang impor seperti tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya itu berasal dari beberapa negara yaitu Tiongkok, India, Polandia, dan Taiwan.
Adapun impor tirai terbesar dari Tiongkok dengan pangsa impor tahun 2021 sebesar 72,85%, India sebesar 11,12%, Polandia sebesar 3,69%, serta Taiwan sebesar 3,43%.
Untuk itu, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested partiess elambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak tanggal 27 April.
Pendaftaran bisa dilakukan di: Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, JL. M.I. Ridwan Rais No. 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110
Telp/Faks: (021) 3857758
E-mail: kppi@kemendag.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News