kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha: Tantangan pemerintahan Jokowi-JK tinggi


Jumat, 22 Agustus 2014 / 10:27 WIB
Pengusaha: Tantangan pemerintahan Jokowi-JK tinggi
ILUSTRASI. Cara menghilangkan mata panda.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Erwin Aksa menilai putusan Mahkamah Konstitusi sudah membuktikan legitimasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Putusan MK sudah sangat tegas dan membuktikan legitimasi pasangan Jokowi-JK," kata Erwin kepada Kompas.com, Jumat (22/8/2014).

Lebih lanjut, bos Bosowa Group itu mengatakan, situasi keamanan juga relatif tenang dan pihak keamanan mampu mengendalikan keamanan. Namun, di sisi lain, tantangan ke depan dinilainya masih sangat tinggi. Ruang fiskal yang akan dijalankan pemerintahan Jokowi-JK sangat kecil.

"Tahun depan kita masih akan melihat pengetatan ekonomi. Apabila harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan, akan sulit bagi pemerintah untuk lebih ekspansif," tukas Erwin.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, pada Kamis malam, memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya.

Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×