kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha: Tak Ada Kaitan Antara PHK Massal dan Momen Menjelang Lebaran


Kamis, 13 April 2023 / 17:21 WIB
Pengusaha: Tak Ada Kaitan Antara PHK Massal dan Momen Menjelang Lebaran
ILUSTRASI. Pengusaha Sebut Tak Ada Kaitan Antara PHK Massal dan Momen Menjelang Lebaran. KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/07/2018


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan mencatat pada Februari 2023 klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 35,6 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Kebanyakan pekerja yang mengajukan klaim program JKP pekerja di industri barang konsumsi. Industri yang dimaksud seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil.  

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, tidak ada kaitan antara pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan momen menjelang lebaran. Menurutnya, pengusaha tidak serta merta melakukan PHK karyawannya. 

“Jadi sebetulnya ngga bisa, apalagi PHK dikait-kaitkan dengan menjelang lebaran, itu ngga lah. Saya kira ngga begitu,” ujar Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/4). 

Baca Juga: Klaim BP Jamsostek Terus Membengkak, PHK Semakin Marak?

Adi menjelaskan, banyak parameter yang mesti dipenuhi sebelum perusahaan melakukan PHK. Misalnya, perusahaan itu harus dalam kondisi rugi dua tahun berturut-turut, terjadinya pailit, dan mesti dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan. 

Hal itu juga mesti melalui dialog sosial bipartit yang bertujuan untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

Lebih lanjut Adi mengatakan, adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, juga dapat mencegah terjadinya PHK. 

Selain itu, menjelang lebaran terdapat potensi 123 juta pemudik yang pulang ke kampung halamannya. Hal itu berbanding lurus dengan meningkatnya konsumsi dan daya beli masyarakat akan suatu produk. 

Seperti produk makanan-minuman dan tekstil, pakaian, dan alas kaki. Dengan demikian, akan meningkatkan roda perekonomian yang sebagian besar ditopang oleh UMKM. 

“Bayangkan kurang lebih yang diproyeksikan pemerintah ada 123 juta pulang kampung artinya bahwa dia akan membawa upahnya tadi, penghasilannya tadi, untuk membeli sesuatu, entah berupa oleh-oleh, kebutuhan sehari-hari, konsumsi masyarakat atau daya beli pasti akan meningkat,” jelas Adi. 

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengaku mendengar isu mengenai akan terjadinya PHK. Meski begitu, hal itu baru sekedar isu dan belum ada laporan dari anggota perihal terjadinya PHK. 

Baca Juga: Masih Ada PHK, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 35,6 Miliar per Februari 2023

Elly meminta pengusaha tidak menjadikan narasi potensi krisis ekonomi global maupun penurunan order dari luar negeri menjadi alasan untuk melakukan PHK. Terlebih di satu sisi pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional menuju pada arah perbaikan. 

“Jadi ngga ada alasan untuk itu (PHK),” ujar Elly.

Lebih lanjut Elly meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan hadir memonitor perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada perusahaan yang semena-mena melakukan PHK terhadap karyawannya. 

Elly juga menilai adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, tidak serta merta mampu mencegah terjadinya PHK. Sebab, aturan tersebut hanya melegitimasi bahwa industri padat karya yang berorientasi ekspor dapat memangkas upah hingga 25% dengan alasan karena terdampak perubahan ekonomi global. 

“Itu tidak menjadi jaminan bahwa tidak terjadi PHK,” ujar Elly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×