Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan pengimpor sapi mengajukan penolakannya terhadap dugaan kartel yang diajukan investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun hal itu, mereka sampaikan dalam persidangan KPPU, Kamis (10/3).
Persidangan yang beragendakan kesimpulan baik dari pelapor (investigator) dan terlapor (para perusahaan) ini diadakan di kantor KPPU. Dimana, sejumlah perusahaan megajukan penolakannya.
Salah satunya yakni, PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo. Keduanya yang diwakili kuasa hukum Eri Hertiawan menyampaikan, dugaan kartel tersebut tidak lah tepat.
Ia mengakui, kliennya tidak saling menyesuaikan baik pasokan dan harga. Bahkan ia menyatakan, kegiatan impor sapi ini tidak memiliki ruang untuk bermain-main lantaran diatur oleh pemerintah dengan ketat.
Sehingga Eri menilai, Pasal yang dituduhkan investigator yakni Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak tepat.
Tak hanya itu, dari segi pelaksanaan pembuktian juga disampaikan Eri, pembuktian justru dibebankan kepada pata telapor. "Kami melihat beban pembuktian justru ada pada kami sementara investogator hanya membuktikan secara normatif daja," jelas dia, Kamis (10/3).
Hal yang sama juga disampaikan perwakilan dari PT Karunia Alam Sentosa Abadi. Dimana menurut dia laporan inveatigator KPPU adalah janggal. Hal itu lantaran, pihaknya melihat justru perusahaan negara, PT Berdikari yang sekaligus memegang pangsa pasar impor sapi paling terbesar tidak dimasuk dalam daftar terlapor.
"Sedangkan kami sebagai pemain baru dan tidak memiliki porsi impor yang besar malah diikutkan," tambah dia. Senada, Rian Hidayat yang mewakili lima perusahaan terlapor pun mengatakan, ada satu kliennya yang tidak ikut dalam Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) justru diikutkan dalam laporan ini.
"Diketahui kalau yang menjadi terlapor adalah anggota dari Aspidi tapi Klien kami, CV Mitra Agro Samporna tidak masuk dalam asosiasi," ujar Rian. Dengan demikian, para terlapor meminta kepada majelis untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Bahkan, dalam persidangan perwakilian PT Agro Giri Perkasa mengaku telah menutup usahanya. Langkah itu diambil lantaran, dugaan KPPU yang ditujukannya itu dinilai sangat mengganggu jalannya usaha sehingga tak menguntungkan profit. "Jadi kami meneruskan usaha," tambah dia.
Kendati begitu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf meyakini laporan investigator ini akan diterima oleh majelis. "Mereka telah melakukan investigasi yang membuktikam kalau para terlapor secara sah melakukan kartel," ungkap dia kepada wartawan, Kamis (10/3).
Sekadar mengingatkan, investigator KPPU melaporkan ada 32 perusahaan yang diduga melakukan tindakan kartel terkait impor sapi. Dimana tindakan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan tersebut antara lain, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, CV Mitra Agro Sampurna, PT Agro Giri Perkasa, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Andini Agro Loka, PT AustasiaStockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, dan PT Great Giant Livestock. Adapun menurut investigator, objek perkara pesidangan ini adalah perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di kawasan Jabodetabek pada 2012 hingga Agustus 2015
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News