kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha nilai nasib UMKM masih samar di RUU Cipta Kerja


Kamis, 30 April 2020 / 21:17 WIB
Pengusaha nilai nasib UMKM masih samar di RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Aktivitas produksi tahu tanpa formalin di pabrik Tahu Tasbim, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (20/4/2020). Berkurangnya permintaan saat masa pandemi corona menjadikan pabrik tahu ini terpaksa menurunkan produksi menjadi 50% saja. KONTAN/Baihaki


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih samar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pasalnya, dalam draft beleid tersebut tidak tersirat secara jelas perubahan kebijakan  seperti apa yang disiapkan untuk pelaku UMKM.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, saat member masukkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (27/4) lalu, pihaknya menyampaikan dari 1.229 Pasal dalam RUU Cipta Kerja hanya ada satu pasal yang mengakomodir kepentinngan UMKM, yaitu pada pasal (5) yang berbunyi

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMK-M; basis data tunggal UMK-M; pengelolaan terpadu UMK-M; kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M; kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M; dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi”.

Namun dalam batang tubuh selanjutnya sama sekali tidak mengelaborasi secara teknis mengenai pengaturan sebagaimana tertera pada pasal 5 RUU tersebut diatas. Artinya nasib UMKM pada draft RUU ini masih samar dan perlu dipertanyakan karena sama sekali tidak punya dampak apa-apa terhadap UMKM.

"Kita berharap di samping RUU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi melalui reformasi perizinan yang revolusioner harus di ikuti juga dengan perubahan nasib UMKM yang semakin jelas dan pasti,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Menurut Sarman, kelemahan-kelemahan yang ada di UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM harus dapat diperkuat dan dipertegas dan RUU Cipta Kerja ini sehingga tujuan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang pada draf RUU pasal 3 yaitu menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M dapat terwujud.

Dari 11 kluster RUU Cipta Kerja ini salah satunya adalah kluster UMKM yang tertuang dalam Pasal 6 yang berbunyi “Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi ; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian”. Namun penjabaran ruang lingkup tersebut juga tidak dijelaskan dalam pasal atau ayat tambahan dalam batang tubuh. Artinya kluster UMKM pada RUU ini hanya sebagai pelengkap penderita, masih jauh panggang dari api.

“Kami berharap agar kluster UMKM ini diperkuat dan menjadi target yang strategis mengingat peran UMKM dalam pembangunan perekonomian nasional sangat besar. UMKM memberikan kontribusi 60,34% PDB nasional, menyerap 96% Angkatan kerja,menyumbang 14,17% dari total ekspor dan menjadi penggerak ekonomi di akar rumput,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×