kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pengusaha minta presiden segera susun kabinet baru


Rabu, 03 Juli 2019 / 19:18 WIB
Pengusaha minta presiden segera susun kabinet baru


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta agar Presiden Joko Widodo segera menyusun kabinet baru. Posisi Jokowi sebagai petahana dapat dimanfaatkan. Jokowi dapat menyusun kabinet sebelum dilantik pada Oktober 2019 mendatang.

"Kita mesti lari dengan keadaan dan kompetisi yang terjadi ini, lebih cepat lebih baik," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani usai diskusi di Hotel Millenium Sirih, Rabu (3/7).

Posisi kunci perlu menjadi perhatian bagi Jokowi. Pasalnya faktor pertumbuhan ekonomi dunia perdagangan saat ini menjadi urgensi bagi pemerintah untuk mengambil peluang yang ada.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar dagang dan industri (Kadin) Bob Azzam. Bob bilang menunggu Oktober akan terlalu lama.

"Tidak perlu menunggu Oktober bila dirasa ada kebutuhan, momentum jangan sampai hilang," terang Bob.

Namun, menteri yang ada pada kabinet pertama ini harus terus bekerja dengan baik. Pada sisa waktu 3 bulan ini bisa diambil keputusan yang penting.

Sebelumnya Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bilang perbincangan mengenai kabinet akan segera dilakukan. Ia bilang pembicaraan tersebut dilakukan pada bulan Juli ini.

"Beliau (Jokowi) bilang akan ada pembicaraan sekitar pertengahan Juli," ungkap Muhaimin ketika ditemui di kompleks istana kepresidenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×