kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengusaha Desak Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPh 21 untuk Karyawan


Rabu, 30 Oktober 2024 / 20:06 WIB
Pengusaha Desak Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPh 21 untuk Karyawan
ILUSTRASI. Anne Patricia Sutanto. Apindo mengaku telah bertemu dengan Kemenkeu agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 DTP kembali diberikan oleh pemerintah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah.

Sebagai pengingat, pemerintah pernah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19.

Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP tersebut sudah diajukan oleh Kemenkeu dua minggu yang lalu.

Baca Juga: PBRX Perpanjang PKPU Sementara SRIL Pailit, Jalan Terjal Pebisnis TPT di Indonesia

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan pengajuan insentif tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Kamis (30/10). Ia bilang, Airlangga telah menerima masukan tersebut.

"Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Erlangga juga noted," ujar Anne kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10).

Apindo juga meminta insentif PPh 21 DTP tidak hanya diberikan pada sektor arah padat karya saja, namun kepada seluruh sektor.

Anne beranggapan, insentif tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat sehingga karyawan atau pekerja bisa membeli produk atau barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

"Daripada mohon maaf ya melalui bansos, kan (insentif) ini lebih efektif. Karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah. Tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya," kata Anne.

Baca Juga: UMKM Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia

Selanjutnya: Laba Bersih Amar Bank (AMAR) Naik 20,37% Jadi Rp 152,26 Miliar di Kuartal III-2024

Menarik Dibaca: 5 Warna Cat Kamar Tidur yang Menenangkan, Ampuh Kurangi Stres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×