kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Apindo: Penetapan UMK di Jatim cacat hukum


Senin, 26 November 2012 / 22:17 WIB
Apindo: Penetapan UMK di Jatim cacat hukum


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai, penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota oleh Gubernur Jatim Soekarwo cacat hukum.

Alasannya, Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK di Jatim Tahun 2013 tidak memiliki dasar hukum kuat, dan menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

" Gubernur menetapkan UMK di Jatim rata-rata melebihi 100% pencapaian nilai kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johnson Simanjuntak, Senin (26/11).

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan UMK dapat mencapai 100% KHL.

Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, telah merekomendasikan Rp 1.567.000 untuk UMK tertinggi di Jatim, tetapi tidak digunakan Gubernur.

Sesuai yang tertuang dalam Pergub tersebut, nilai UMK Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik menjadi yang tertinggi, yakni Rp 1,74 juta.

Sedangkan UMK terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250. Padahal, usulan Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik Rp 1.567.000 sedangkan Pemkab Magetan mengusulkan Rp 825.000.

Menurut Johnson, dalam menetapkan UMK di Jatim, Soekarwo mengabaikan usulan bupati/wali kota dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jatim, tetapi malah memutuskan untuk menaikkan UMK dengan berpedoman dari surat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Harry Susilo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×