Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - AKARTA. Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober kemarin menetapkan bahwa menteri yang akan maju menjadi calon presiden atau wakil presiden dapat cuti dengan persetujuan dari presiden.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap dengan adanya putusan tersebut tidak akan menggaggu kinerja pejabat tersebut.
"Kita harapkan tidak mengganggu kinerjanya. Kemudian juga harus mengatur jadwal mana saat dia bekerja dan mana saat dia harus mengurus kepentingan politiknya," kata Sarman kepada Kontan.co.id, Minggu (6/11).
Ia menilai bahwa pejabat atau menteri yang akan maju menjadi calon presiden atau wakil presiden tentu telah memiliki pengalaman di bidang politik sebelumnya. Oleh karenanya Ia meyakini para menteri yang akan maju di kancah politik akan mampu bersikap profesional.
Baca Juga: Ketum PAN Ungkap KIB Masih Tunggu Partai Lain Bergabung
"Di struktur Kementerian itu sudah tersusun rapi ada Sekjen, Dirjen, Direktur ada staf khusus jadi artinya kita yakin kalau misalnya ada menteri yang ingin terjun politik kita sangat yakin mereka juga siap menanggung konsekuensinya, sudah diperhitungkan dari sisi waktu dan pikiran untuk membagi antara bekerja dan juga berkampanye," imbuhnya.
Sarman menegaskan menteri yang akan mencalonkan diri diharapkan dapat tetap bekerja dengan baik. Pasalnya meski sedang aktif di dunia politik mereka tetap pejabat publik yang diberi tugas oleh presiden.
"Jadi kalau mereka misal bisa membagi waktu dengan baik dan bekerja dengan baik itu justru akan mengangkat namanya. Karena kalau kinerja mereka bagus, yang lebih baik lagi prestasinya, bisa jadi menunjukkan ke masyarakat supaya lebih yakin lagi bahwa yang bersangkutan siap atau bisa bekerja dengan baik," ujarnya.
Lebih dari itu Sarman berharap para menteri yang terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri, nantinya tetap mampu menjaga komitmennya mereka untuk bekerja dengan baik hingga selesainya masa tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News