Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak direvisi pada tahun 2015 lalu, insentif pajak baik tax allowance dan tax holiday kian sepi peminat. Rencana revisi kembali beleid tersebut pun kembali bergulir. Kali ini, pemerintah ingin merevisi aturannya agar prosesnya lebih sederhana.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanni Iskandar mengatakan, pengusaha memang membutuhkan insentif fiskal pemerintah. Khususnya yang berhubungan dengan pengurangan pajak karena bisa mengurangi biaya.
Lebih lanjut menurutnya, industri yang paling membutuhkan insentif tersebut adalah industri padat karya yang berhubungan dengan tenaga kerja. "Kayaknya (insentif) itu yang belum ada. Kami tunggu-tunggu insentif yang berkaitan langsung dengan perekrutan jumlah tenaga kerja. Saya rasa itu akan menarik sekali," kata Sanni, Rabu (31/1).
Ia mencontohkan, industri padat karya yang mempekerjakan 500-1.000 tenaga kerja akan mendapatkan insentif sekian. Begitu juga industri padat karya yang mempekerjakan 1.000-2.500 tenaga kerja akan mendapatkan insentif sekian.
Insentif yang diberikan pemerintah lanjut dia, juga harus jelas dan pasti. "Dan itu akan langsung dampaknya terhadap pembukaan lapangan kerja," tambah dia.
Sanni mengatakan, pengusaha juga berharap antara kebijakan dengan penerapannya lebih sinkron. Dengan demikian, insentif dari pemerintah tak hanya sekadar iming-iming saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News