kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan


Senin, 28 September 2020 / 16:45 WIB
Pengusaha berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan
ILUSTRASI. Pengusaha berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembahasan RUU Cipta Kerja masih terus berlangsung. Pengusaha pun berharap Rancangan Undang-Undang ini bisa segera disahkan sehingga diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Tentu harapannya seperti itu [segera disahkan]. Apalagi setelah Covid-19 kita harus accelerated ekonomi," ujar Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam  kepada Kontan, Minggu (28/9).

Adapun, Bob mengatakan dalam pembahasannya, pengusaha sudah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR pun sudah beberapa kali melakukan hearing dengan pengusaha.

Mengingat saat ini pembahasan RUU ini masih dalam proses, Bob pun mengaku tidak bisa memastikan apakah RUU ini akan sesuai dengan harapan atau tidak.

Baca Juga: KemenkopUKM siapkan bantuan program pedagang terdampak kebakaran Pasar Cempaka Putih

"Kita tidak bisa mengatakan sesuai harapan atau tidak, tetapi kami percaya omnibus law seharusnya memperbaiki iklim investasi," kata Bob.

Sementara itu, hingga saat ini serikat pekerja pun masih menolak RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Serikat pekerja meminta tidak ada pasal-pasal di dalam  Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diubah atau dikurangi.

Menanggapi hal ini, Bob pun mengatakan bahwa setiap perubahan dalam undang-undang akan menghasilkan pro dan kontra."Yang penting poin keberatannya dicari mitigasi seperti apa. Selebihnya harus jalan terus ," kata Bob.

Selanjutnya: Ini tujuh poin perubahan UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×