kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini tujuh poin perubahan UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law


Minggu, 27 September 2020 / 16:07 WIB
Ini tujuh poin perubahan UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law
ILUSTRASI. Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho G


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyebutkan terdapat tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, perubahan tersebut antara lain, Pertama, terkait waktu kerja. Selain waktu kerja yang umum (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu), RUU cipta kerja ini juga mengatur tentang waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus, seperti pekerjaan yang dapat kurang dari 8 jam/hari misalnya pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital atau pekerjaan yang melebihi 8 jam/hari seperti migas, pertambangan, perkebunan, dan pertanian

Kedua, terkait tenaga kerja asing (TKA). Pemerintah menyebut tidak akan membuka semua jenis pekerjaan untuk TKA, akan tetapi hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk darurat, vokasi, dan peneliti.

Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Elen mengatakan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk untuk jangka waktu tertentu (pekerja kontrak).

“Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja, kami ingin ada kepastian disini untuk PKWT,” kata Elen dalam pembahasan DIM RUU cipta kerja, Sabtu (26/9).

Keempat, alih daya (outsourcing). Pemerintah menyebut, pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Kelima, upah minimum. Upah minimum tidak dapat ditangguhkan, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas, basis upah minimum pada tingkat provinsi dan dan dapat ditetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu dan upah untuk UMKM tersendiri.

Keenam, penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK, menambahkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ketujuh, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pemerintah menyebut hal ini belum diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini dinilai perlu terlebih disaat kondisi pandemi covid-19.

Pemerintah mengatakan, perlindungan pekerja yang terkena PHK dengan manfaat JKP berupa cash benefit, vocational training, dan job placement access. Pekerja yang mendapat JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (Jkm), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati konsepsi terkait beberapa hal. Pertama, ketentuan mengenai sanksi akan kembali menggunakan pengaturan di UU eksisting (UU nomor 13 tahun 2003).

Kedua, dicabutnya upah minimum padat karya dari RUU Cipta Kerja.Pencabutan ini berdasarkan kesepakatan tripartit yang sebelumnya dilakukan.

Ketiga, upah minimum kabupaten/kota tidak dihilangkan. Keempat, pengaturan kluster ketenagakerjaan wajib mematuhi putusan mahkamah konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, kondisi ketenagakerjaan saat UU ketenagakerjaan disahkan pada 2003 berbeda dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini berbeda. Terlebih saat ini tengah memasuki revolusi industri 4.0.

Anwar mengatakan, RUU cipta kerja ini memfokuskan kepada tiga kelompok. Yakni mereka yang akan bekerja, mereka yang tengah bekerja dan mereka yang terputus pekerjaannya karena PHK. Anwar mengatakan pihaknya juga akan melakukan transformasi balai latihan kerja (BLK) untuk meningkatkan kompetensi pekerja sesuai kebutuhan industri.

“Kami ingin BLK ini bukan hanya semacam katakanlah sebagai tempat berlatih tapi dari sisi dukungan tidak kompatibel lagi dengan kebutuhan, ini yang akan kita lakukan,” ujar Anwar.

Sementaara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya bersama KSPSI Andi Gani Nena Wea dan 32 federasi yang lain meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, serikat pekerja juga meminta tidak ada pasal-pasal di dalam UU 13/2003 yang diubah atau dikurangi.

Said mengatakan, pihaknya siap diajak untuk membahas poin – poin yang belum ada dalam UU nomor 13 tahun 2003. Seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktifitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri startup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0.

“Mari kita dialog untuk dimasukan dalam omnibus law tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU No 13 Tahun 2003," kata Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×