kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengusaha akan gugat bea keluar mineral


Jumat, 25 Mei 2012 / 08:03 WIB
Pengusaha akan gugat bea keluar mineral
ILUSTRASI.


Reporter: Herlina Kartika Dewi, Revi Yohana Simanjuntak | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Baru keluar, aturan bea keluar ekspor mineral langsung menghadapi gelombang protes. Bahkan pengusaha pertambangan mineral berniat mengajukan uji materi (judicial review) untuk membatalkan aturan bea keluar ekspor mineral.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Hendra Sinadia, menilai, pungutan bea keluar ekspor mineral membebani pengusaha tambang kelas kecil dan menengah. Eksportir pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sulit bertahan karena ada tambahan biaya.

Menurutnya, aturan ini tidak adil. Pengusaha yang tidak bisa bertahan akan bangkrut. Pebisnis yang terjepit dan ingin bertahan bisa jadi berusaha mengakalinya.

Sikap Poltak Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia, lebih keras lagi. Asosiasi ini akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung, demi mengganjal penerapan bea keluar ekspor mineral.

Sebagai catatan, protes pengusaha tambang mineral ini bermuara pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No 75/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar. Beleid ini menyatakan, seluruh eksportir 65 jenis mineral, baik logam, bukan logam, maupun bebatuan wajib menyetor bea keluar ekspor 20% ke kas negara mulai 16 Mei 2012.

Persentase tarif bea keluar mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterbitkan Menteri Perdagangan. Penentuan HPE ini berdasarkan rata-rata harga free on board (FOB) ekspor mineral selama tiga bulan.

Menurut Deddy Saleh, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, selama ini perdagangan bijih mentah (ore) belum memiliki rujukan harga di pasar internasional. Maka itu, HPE ditetapkan berdasarkan rata-rata harga FOB tiga bulan terakhir. "Ke depan, kami akan menggunakan jasa surveyor untuk mengetahui kandungan bijih yang diekspor," kata Deddy, kemarin.

Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menyatakan, beleid baru ini berpotensi menghasilkan
US$ 1,46 miliar atau setara dengan Rp 13,2 triliun per tahun ke kas negara. Alhasil, jika bea keluar berlaku mulai Mei ini, negara berpeluang meraih penerimaan baru Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite, menambahkan, pengusaha masih boleh mengekspor 65 jenis mineral. Asalkan, mereka mengantongi sertifikat clean and clear dari Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×