kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengusaha Aceh tolak penerapan qanun pertambangan


Rabu, 19 Februari 2014 / 14:10 WIB
Pengusaha Aceh tolak penerapan qanun pertambangan
Gitar produksi PT Genta Trikarya di Bandung. (Kontan/Dendi Siswanto)


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah provinsi menyoal pungutan tambahan yang diatur dalam rancangan Qonun tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kalangan pengusaha tersebut meminta Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan persetujuan terhadap usulan rancangan peraturan daerah tersebut.

Zen Zaini Ahmad, Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh mengatakan, dua poin paling krusial dalam Qanun tersebut yakni terkait penetapan dana kompensasi sumber daya alam untuk pemerintah Aceh dan dana pengembangan masyarakat.

"Qanun ini akan semakin menggencet pengusaha. Mereka akan terkena kewajiban membayar dua kali pajak berbentuk royalti," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (19/02).

Dia menjelaskan, pengusaha pertambangan batubara telah dikenakan tarif royalti sesuai Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bahkan, tarif royalti bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan disamakan dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mencapai sebesar 13,5%.

Alhasil, pengenaan bagi pengusaha tambang di Aceh akan berlaku dua kali. Dia mencontohkan, sekarang ini, produksi batubara dengan kadar kalori 5.100-6.100 kkal/kg membayar royalti ke pemerintah pusat sebesar 5% dari harga jual.

Lalu, lewat Qanun ini, perusahaan juga akan diwajibkan membayar dana kompensasi sumber daya alam untuk pemerintah Aceh sebesar 5% dari harga jual dan wajib melaksanakan pengembangan masyarakat dari setiap transaksi penjualan hasil produksi setiap tahun.

"Dana pengembangan masyarakat ditetapkan paling sedikit 2%. Total dana yang mesti dikeluarkan sebesar 12% di luar pajak korporasi. Ini sangat memberatkan para pengusaha. Bahkan kalau royalti di pusat naikkan jadi 13,5%, totalnya lebih dari 20,5%," jelas dia.

Seperti diketahui, rancangan Qanun ini sudah disetujui Pemprov Aceh maupun DPRD dan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Penarikan dana kompensasi sumber daya alam untuk pemerintah Aceh dan dana pengembangan masyarakat akan resmi berlaku setelah pemerintah pusat menyetujui calon beleid ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×