kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Pengurus PKPU Mandala sudah ditunjuk


Jumat, 21 Januari 2011 / 15:05 WIB
Pengurus PKPU Mandala sudah ditunjuk


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk Duma Hutapea, SH sebagai pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines.

Tanggungjawab utama dari pengurus adalah melindungi seluruh aset Mandala Airlines dan juga klaim dari kreditur selama 45 hari sejak permohonan PKPU dikabulkan. Tujuannya agar manajemen bisa fokus dalam menyusun rencana restrukturisasi perusahaan.

Dengan adanya pengurus, maka secara hukum semua pengeluaran perusahaan, termasuk di antaranya pengembalian uang tiket kepada calon penumpang, harus mendapatkan persetujuan pengurus. “Kami telah mengumpulkan semua klaim pengembalian uang tiket yang diajukan oleh calon penumpang dan menyerahkannya kepada Ibu Duma,” ujar Diono Nurjadin, Presiden Direktur Mandala Airlines, melalui rilis yang diterima Kontan hari ini (21/1).

“Ibu Duma telah menginformasikan bahwa beliau perlu melakukan verifikasi atas semua klaim sebelum memberikan persetujuannya. Mengingat ribuan jumlah klaim yang masuk, proses verifikasi serta persetujuan akan memakan waktu beberapa lama meskipun kami juga telah ikut memberikan bantuan agar proses pengembalian uang tiket ini dapat dilakukan secepatnya,” ujar Diono.

Mandala sudah mengomunikasikan pada seluruh calon penumpang melalui SMS, akun Twitter (@mandalaair) serta situs web Mandala Airlines. "Kami meminta maaf atas adanya penundaan ini, namun kami harus patuh terhadap hukum yang berlaku," tutur Dino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×