kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengurangan PPh Badan perlu dipercepat


Minggu, 22 September 2019 / 16:33 WIB
Pengurangan PPh Badan perlu dipercepat
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di tengah situasi pertumbuhan ekonomi global yang melambt, sejumlah negara beramai-raman menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan guna.

Teranyar, India memangkas PPh menjadi sekitar 25% dari sebelumnya 30%. Insentif ini diberikan agar perusahaan kembali berinvestasi untuk mengangkat  ekonomi India yang ada di level terendahnya enam tahun terakhir.

Baca Juga: India pangkas Pajak Badan dan PPN

Di Indonesia PPh perusahaan di level 25%. Angka ini dianggap sejumlah pihal perlu diturunkan lantaran menghambat dunia usaha dan iklim investasi. 

Namun, pemerintah sudah berencana menurunkan PPh Badan secara bertahap menjadi 23% sampai 20%. Skema tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tengah diramu oleh pemerintah.

Hanya saja RUU tersebut ditargetkan ramping tahun 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk menurunkan tarif PPh memang harus melalui perubahan UU. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai saat ini situasi global sedang terjadi perang pajak. Keandaan inilah yang menurutnya mendesak, sehingga RUU yang bertema omnibus law tersebut pertu dipercepat masa berlakunya pada 2020.

Meski demikian, Yustinus bilang penurunan PPH Badan tetap harus secara bertahap. Misalnnya tahun depan turun menjadi 22%, kemudai 2020 baru menjadi 20%.

Baca Juga: Penerapan territorial system perpajakan mengindikasikan tax amnesty

“Ini kan investment gimmick, tarif PPh perusahaan berlaku untuk tahun pajak, jadi akan dipakai menghitung pajak terutang tahun pajak 20220,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (22/9).

Kata Yustinus, dibandingkan dengan insentif fiskal lain, penurunan PPH badan cenderung lebih konkret. Sebab, dianggap menjadi langkah pemerintah yang paling responsif dengan keadaan ekonomi saat ini dan pro investasi.

Di sisi lain, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan jika PPh badan turun yakni, potential loss penerimaan pajak. Yustinus bilang ini adalah hal yang wajar, dalam situasi seperti ini harus  memilih, antara stimulus atau pendapatan. “Tidak bisa ambil keduanya, kompromikan saja target pajak dimoderasi” kata dia.

Namun demikian, Hestu mengakatan sembari mengunggu RUU tersebut rampung Wajib Pajak (WP) Badan dapat saja memanfaatkan fasilitas yang tersedia sehingga beban pajaknya berkurang dari tarif normal 25% saat ini. 

Baca Juga: Pelaku industri pengolahan kakao keluhkan keterbatasan pasokan bahan baku

“Misalnya tax holiday, tax allowance, super deduction, dan Pasal 31. Secara umum, dengan berbagai insentif tersebut, ingat tarif efektif PPh kita sudah sekitar 23% saat ini,” kata Hestu.

Ketua Asosiasi Pengysaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas berhadap PPh Badan dapat segera diturunkan. Menurutnya penurunan PPh Badan merupakan kebijakan fiskal yang selama ini dinanti oleh pengusaha. 

Insentif fiskal dinilai lebih berdampak terhadap dunia usaha untuk saat ini. Padahal stimulus moneter yakni pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) telah berlangsung pekan ini menjadi 5,25%. Sehingga BI telah memangkas suku bunga sebanyak tiga kali di tahun ini.

Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital

Roy menambahkan RUU Perbajakan dapat memperkuat dunia usaha domsetik dari daya saing ekonomi di tengah perang dagang dan perlambatan ekonomi global. 

“Ini merupakan cara yang jitu, selama 2 tahuh terakhir pertumbuhan ekonomi berada di level 5,1%, dengan stimulus fiska tersebut dunia usaha bakal menyokong pertimbuhan ekonomi,” ujar Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×