kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengunjuk rasa minta harga daging diturunkan


Kamis, 31 Maret 2011 / 12:32 WIB
Pengunjuk rasa minta harga daging diturunkan
ILUSTRASI. Panel surya produksi PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Emiten ini berencana menggelar rights issue yang disertai waran seri I usai lebaran tahun ini. DOK/JSKY


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan pedagang daging mengancam pemerintah untuk segera menurunkan harga daging. Mereka memberi waktu 2 x 24 jam.

Jika tidak, para pengunjuk rasa mengancam akan mengerahkan masa lebih banyak lagi. "Kalau tidak ada aksi nyata dari pemerintah, kami akan demo dan massa yang dikerahkan lebih banyak lagi," kata Afan Anugroho, Koordinator unjuk rasa tersebut, Kamis (31/3).

Menurut Afan, permasalahan pasokan daging yang kosong dan harga daging yang kian naik mengakibatkan pedagang tidak bisa berjualan alhasil pengangguran akan banyak. "Mereka tidak akan berdagang maka banyak pengangguran dan akan menimbulkan efek-efek lain," tambahnya.

Ia menyatakan saat ini pedagang pasar se-Jabodetabek, Bandung, Tasikmalaya, Cirebon dan para pedagang baso keliling sudah tidak ada stok. "Tidak ada stok," tutupnya.

Aksi unjuk rasa di gedung DPR ini disinyalir sehubungan dengan ditahannya 51 kontainer daging impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mensinyalir aksi ini didalangi para importir ilegal tersebut.

Asal tahu saja, Bea Cukai menahan 51 kontainer daging impor karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Badan Karantina telah meminta importir mengekspor kembali daging tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×