kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengunduran diri Jokowi dari DKI-1 tak akan mudah


Senin, 25 Agustus 2014 / 23:45 WIB
Pengunduran diri Jokowi dari DKI-1 tak akan mudah
ILUSTRASI. Upaya Kementan Tingkatkan Kemampuan Pendamping Petani Milenial Lewat Workshop


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Niat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera melepaskan jabatannya kemungkinan akan menemui sedikit hambatan karena tak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disebabkan sampai saat ini DPRD DKI Jakarta belum memiliki perangkat pimpinan seusai peralihan tugas anggota DPRD periode 2009-2014 ke anggota DPRD periode 2014-2019 per 25 Agustus 2014.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohammad Sanusi, mengatakan, usai pelantikan, 106 anggota dewan akan mulai menyusun rencana pengangkatan perangkat pimpinan. Dia menganggap proses itu bisa memakan waktu maksimal hingga sebulan ke depan.

"(Pengangkatan perangkat pimpinan) itu bisa sebulan, lho. Mungkin paling lama sebulan. Bisa juga dua pekan. Mudah-mudahan bisa seminggu. Tergantung komunikasi politiknya. Jadi, dalam kurun waktu itu, belum agenda rapat paripurna, belum ada sidang," kata Sanusi seusai rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019 di Gedung DPRD, Senin (25/8).

Sanusi menilai, pengunduran diri Jokowi merupakan keputusan politik yang harus melalui persetujuan dari perangkat pimpinan, yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil.

Menurut dia, perangkat pimpinan sementara tak punya kewenangan untuk memimpin sebuah rapat atau sidang paripurna.

"Jadi, setelah perangkatnya terbentuk, baru bisa sidang paripurna untuk pengunduran diri Pak Gubernur. Setelah sidang paripurna, nanti dewan bertemu Kementerian Dalam Negeri. Dewan mengajukan ke Kemendagri agar mengeluarkan surat pengangkatan wakil," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini Jokowi sudah berstatus sebagai presiden terpilih. Ia direncanakan akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. Dengan demikian, ia sudah harus mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebelum tanggal tersebut.

Sementara itu, untuk saat ini, DPRD DKI belum memiliki perangkat pimpinan tetap. Adapun pada perangkat pimpinan sementara, jabatan ketua dipegang oleh Jhonny Simanjuntak yang berasal dari Fraksi PDI-P. Turut mendampingi Jhonny adalah anggota dari Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik, yang bertindak sebagai wakil ketua sementara. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×