Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana penurunan harga gas untuk industri sampai saat ini masih terganjal. Sampai jelang tenggat waktu akhir November 2016, perhitungan penurunan harga gas untuk industri belum juga selesai.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM mengatakan, saat ini perhitungan penurunan harga gas baru disepakati untuk satu sektor industri petrokimia. Menurutnya, semua pemangku kepentingan sudah sepakat, harga gas untuk industri petrokimia sesuai dengan yang ditugaskan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Tidak perlu dijelaskan harganya berapa, poinnya mudah-mudahan sesuai Perpres 40," katanya usai Rapat Koordinasi tentang Harga Gas untuk Industri Rabu (9/11).
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, selain industri petrokimia, pembahasan penurunan harga gas untuk industri baja dan pupuk juga sudah mulai menemukan titik terang. Semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan penurunan harga gas untuk industri sudah mulai satu suara dengan formula penurunan harga gas untuk kedua sektor tersebut.
"Sudah ada kesepakatan," katanya tanpa merinci kesepakatan yang dimaksudnya tersebut.
Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III memutuskan, memurahkan harga gas industri. Namun, walau kebijakan tersebut sudah dirilis setahun lalu, sampai saat ini penurunan harga gas tersebut belum bisa dinikmati.
Luhut Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih butuh waktu untuk menghitung rumus struktur harga gas di hulu dan tarif jasa transportasi gas yang belum selaras dengan rencana penurunan harga gas industri. Wiratmaja Puja, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM mengatakan, sulitnya perhitungan harga gas tersebut, disebabkan oleh struktur harga gas di Indonesia yang rumit.
Kerumitan tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya trader gas. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan menterinya untuk menuntaskan perhitungan harga gas industri akhir November ini.
Airlangga mengatakan, untuk menuntaskan perhitungan harga gas industri, pemerintah memutuskan untuk membentuk tim kecil. Tim tersebut beranggotakan para dirjen di Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Deputi Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Tim kecil tersebut diberi tugas seminggu sampai sepuluh hari untuk menghitung formula penurunan harga gas per sektor industri. "Tim juga ditugaskan untuk melihat aspek hukum baik di sisi hulu maupun hilir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News