kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghapusan Status PPKM Tidak Akan Dilakukan Buru-Buru


Senin, 23 Mei 2022 / 18:37 WIB
Penghapusan Status PPKM Tidak Akan Dilakukan Buru-Buru
ILUSTRASI. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penghapusan PPKM tersebut tak serta merta dilakukan pemerintah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cepat atau lambat, pemerintah nanti akan menghapus status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penghapusan PPKM tersebut tak serta merta dilakukan pemerintah.

"Kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi," kata Dante saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (23/5).

Dante menjelaskan, apabila reproduksi efektif (Rt) kasus Covid-19 kurang dari 2 bulan menunjukkan kurang dari 1 maka status PPKM akan di-update setiap 2 minggu sekali. Kemudian apabila Rt berada di bawah 1 selama 4 bulan berturut maka status PPKM akan di-update setiap 4 minggu sekali.

"Dan ketika status Rt kurang dari satu sudah mencapai 6 bulan maka kemungkinan PPKM tidak perlu di-update lagi atau kita update sewaktu-waktu jika memang diperlukan dengan adanya peningkatan kasus," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Delapan Pekan Terkendali, Skema Akhir Pandemi Makin Dekat

Dante menyebut, penentuan perkembangan status PPKM juga melibatkan para pakar epidemiologi.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyarankan penghapusan PPKM nantinya dapat diantisipasi agar tak menimbulkan euforia berlebihan di masyarakat. Terlebih saat ini terjadi peningkatan kasus di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Afrika Selatan dan Taiwan. Negara-negara tersebut sebelumnya mencapai penularan virus Covid-19 yang rendah.

Rahmad yakin, jika kelak PPKM dihapuskan, pemerintah tentu telah memiliki strategi baru untuk penanganan Covid-19 yang telah disesuaikan dengan situasi kasus.

Namun, ia mengingatkan, penghapusan PPKM harus dilakukan dengan matang dan sosialisasi mendalam agar tak menimbulkan euforia berlebihan di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti juga menyarankan agar rencana pencabutan PPKM tidak dilakukan secara terburu-buru. Berkaca pada meningkatnya kasus di beberapa negara saat ini dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga belum menurunkan status pandemi Covid-19 di dunia.

"Saya pikir saya nggak usah terlalu terburu-buru dan latah, ada baiknya bahwa kita melihat bahwa concern internasional masih sangat tinggi terhadap Covid-19," kata Krisdayanti.

Ia berharap kondisi yang terkendali saat ini dapat terus dijaga dengan tetap meningkatkan kewaspadaan pada potensi penyakit lainnya. Pasalnya ditengah kasus yang terkendali justru saat ini muncul penyakit lain seperti hepatitis misterius, hingga cacar monyet.

Baca Juga: Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker di Ruang Terbuka, Begini Tanggapan IDI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×