kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penggunaan Hak Angket Pemilu Dinilai Tidak Tepat


Minggu, 25 Februari 2024 / 17:48 WIB
Penggunaan Hak Angket Pemilu Dinilai Tidak Tepat
ILUSTRASI. Sejumlah petugas melakukan supervisi (pemeriksaan dan pengawasan) rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 dinilai tidak tepat. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Fraksi PAN menilai bahwa persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU pemilu. Oleh karena itu, semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. 

“Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” ujar Saleh dalam siaran pers, Minggu (25/2). 

Menurut Saleh, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Rp 16,5 Triliun untuk Pemilu

Saleh bilang, penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati. 

Saleh mempertanyakan apakah sasaran hak angket ditujukan kepada pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Jika ditujukan ke pemerintah, Saleh menilai aneh karena hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet kecuali PKS. 

“Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu,” kata Saleh. 

Baca Juga: Menanti Pesanan Baja dari Ibukota tapi Gamang dengan Impor

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa pasangan capres – cawapres Prabowo – Gibran unggul. Meski begitu, Ia menghormati proses perhitungan yang masih berlangsung dan menunggu secara formal hasil resmi perhitungan KPU. 

“Saya tidak melihat ada urgensi kesana (hak angket pemilu),” ujar Agus Harimurti, Sabtu (24/2). 

Namun demikian, Partai Demokrat menghormati siapapun partai politik yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya. “Tetapi kami dari partai Demokrat secara tegas mengatakan kami tidak melihat ada kepentingan itu,” kata Agus.  

Agus Harimurti menilai bahwa pasca pemilu menyisakan sebagian orang yang kecewa atau marah karena belum bisa mencapai targetnya. Ia berharap proses rekonsiliasi pasca pemilu dapat berjalan baik.  

Baca Juga: Soal Usulan Hak Angket, Jusuf Kalla: Itu Baik Bagi Kedua Belah Pihak

“Karena kita ingin Indonesia tidak terlalu lama terjebak pasca pemilu ini dalam urusan urusan yang juga tidak produktif bagi pembangunan bangsa, kita berharap delapan bulan ini penting. Transisi kepemimpinan nasional harus dikawal dengan baik,” jelas Agus Harimurti. 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja menyatakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu, tidak ada dalam mekanisme UU pemilu.

Ia bilang, hak angket adalah ranah partai politik di DPR. Bawaslu tidak bisa mengomentari terkait hal tersebut. Yang jelas, gugatan sengketa pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal tersebut,” ujar Rahmat, Jumat (23/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×