Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, terdapat penggelapan dana yayasan sebanyak Rp 700 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dana keluar ini digunakan untuk pembelian aset properti hingga kendaraan bermotor dan aset lainya," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (28/12).
Hal itu diketahui PPATK berdasarkan analisis dan pemeriksaan dari dana masuk ke sejumlah yayasan pada periode 2013 hingga 2022. Dana masuk ke sejumlah yayasan yang tidak disebutkan namanya itu senilai Rp 1,7 triliun.
Ivan mengatakan, sepanjang tahun 2022 ini kasus penggelapan dana yayasan menjadi salah satu kasus prioritas.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp 35 triliun di 2022, Mayoritas dari Robot Trading
Hingga Desember 2022 ini, PPATK telah menyampaikan 18 laporan hasil analisis yang terdiri dari 16 laporan proaktif dan 2 laporan reaktif menindaklanjuti dari permintaan penyidik.
"Adapun pihak penerima laporan PPATK ini diantaranya adalah, Kejaksaan, kepolisian hingga lembaga negara," jelas Ivan.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan, terdapat transaksi mencurigakan mencapai Rp 183,8 triliun sepanjang tahun 2022.
Ivan mengatakan nilai tersebut didapat dari 1.215 laporan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK sepanjang tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News