Reporter: Anastasia Lilin Yuliantina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Minggu (17/05) dini hari kemarin, Direktorat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan modus kejahatan yang memproduksi pita cukai rokok palsu. Penggerebekan yang terjadi pukul 01.30 WIB tersebut berlangsung di tiga tempat yakni di Slipi Jakarta Barat, Lippo Cikarang Karawaci Tangerang dan Surabaya.
Sebanyak sepuluh jenis barang bukti bukti berhasil disita petugas. Beberapa di antaranya adalah pita cukai palsu siap pakai berjumlah 500 ribu lebih, mesin cetak, mesin potong kertas, mesin potong, mesin potong hologram, mesin tempel hologram, hologram dan kertas sebagai bahan baku.
Menurut Humas Dijten Bea dan Cukai Evy Suhartantyo, temuan barang bukti sebanyak itu mengindikasikan, modus kejahatan ini adalah bagian dari jaringan besar yang ada di Indonesia. “Namun kita belum bisa menyebutkan jaringan mana,” katanya.
Karena melibatkan jaringan besar itulah Evy mengatakan pihaknya cukup kesulitan untuk membongkar sindikat sekaligus modus kejahatan ini. Tak heran, jika pembongkaran kasus ini memakan waktu selama tujuh tahun. Namun Evy tak yakin bahwa temuan besar tersebut sudah menyentuh pada pangkal jaringan kejahatan tersebut.
Saat ditanya tentang pihak-pihak mana yang memanfaatkan pita cukai palsu tersebut, Evy bilang pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap para tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada nama-nama perusahaan rokok yang bakal ikut terseret dalam kasus ini.
Atas kejadian ini, lanjut Evy, negara dirugikan sebesar Rp 80 miliar setahun. Artinya selama tujuh tahun jaringan ini berfungsi, maka total kerugian negara mencapai Rp 560 miliar.
Tiga orang pemilik percetakan dan empat orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik berinisial B dan H sudah diamankan. Sedangkan S yang juga pemilik percetakan, kabur. S disebut-sebut anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi.
Para tersangka akan dijerat dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia no 39 tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-undang no 11 tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun serta denda minimal 10 kali dan minimal 20 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













