kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penggantian Kapolri dilakukan Oktober


Jumat, 27 September 2013 / 18:48 WIB
Penggantian Kapolri dilakukan Oktober
ILUSTRASI. Promo KFC Menu Terbaru Praktis Kenyang (Foto: Instagram/@kfcindonesia)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memastikan bahwa pada tahun ini Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo akan diganti.

Hal itu dikatakan SBY melalui juru bicaranya, Aldrin Pasha di Kompleks Istana, Jumat (27/9) ketika ditanya soal kapan pergantian Kapolri dilakukan. "Dipastikan, tahun ini, Insya Allah, dalam satu bulan ke depan (Oktober)," jelas Julian.

Julian membeberkan bahwa pergantian Kapolri akan dilakukan bila semua proses di DPR telah dilalui, termasuk di dalamnya melakukan fit and proper test terhadap Komjen Sutarman. Jika DPR menyetujui Sutarman, maka SBY segera melantik Sutarman dan memberhentikan Timur Pradopo dari jabatan Kaporli. "Kita tetap menunggu proses di DPR, karena nama dikirim kan tetap harus mendapat persetujuan DPR," terang Julian.

SBY mempersiapkan Sutarman untuk menjadi kapolri dan mengamankan pemilihan umum tahun 2014 mendatang. Seyogianya, Timur baru pensiun dari jabatannya pada bulan Januari 2014, namun karena presiden ingin agar kapolri baru sempat melakukan konsolidasi di dalam internal kepolisian agar siap mengamankan pemilu, maka pergantian kapolri dilakukan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×