Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Rencana pengetatan syarat calon independen untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah yang digulirkan DPR sampai saat ini masih belum final. Fadli Zon, Wakil Ketua DPR mengatakan, sampai saat ini masalah tersebut belum dibicarakan secara serius.
"Sifatnya masih wacana," katanya di Istana.
Wacana pengetatan syarat bagi calon independen untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah muncul dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edi.
Selasa (15/3) kemarin, dia mengatakan, pengetatan tersebut rencananya akan dilakukan dengan menaikkan syarat dukungan bagi calon independen untuk ikut pemilihan kepala daerah dari 6,5% - 10% dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya, menjadi 10%-15% atau 15%- 20% dari DPT.
Kenaikan syarat dukungan bagi calon independen yang dilakukan demi asas keadilan bagi calon dari parta tersebut rencananya akan mereka masukkan dalam revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang usul inisiatifnya datang dari pemerintah.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung sementara itu mengatakan, walau menginisiasi revisi UU No. 8, pemerintah tidak akan mengotak-atik syarat calon independen untuk ikut pemilihan kepala daerah.
Pemerintah menilai, syarat bagi calon independen untuk ikut Pilkada dalam UU No. 8 sudah bagus.
"Masalah indepeden sudah baik, kalau ada usulan perubahan, jangan sampai usulan itu dilakukan untuk menutup calon independen," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News