Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan pada hari ini (22/8).
Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judical Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," kata Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis (22/8).
"Artinya, pada saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus nanti yang berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Partai Gerindra," tambahnya.
Baca Juga: KPU Akan Mengikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada
Sebelumnya, Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (22/8) ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum).
Dasco menuturkan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir. Sementara itu, sisanya yakni sebanyak 87 orang anggota dilaporkan izin. Sejalan dengan hal itu, rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tak terpenuhi,” ujar Dasco disusul dengan 1 kali ketukan palu di Sidang Paripurna, Kamis (22/8).
Sebelum dibatalkan, rapat Sidang Paripurna sempat ditunda selama 30 menit lantaran kuorum tak terpenuhi. Di mana, semulanya rapat Paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB.
Pada sidang Paripurna kali ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani asal fraksi PDI Perjuangan tampak menjadi salah satu anggota DPR yang tak hadir dalam agenda rapat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News