Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyerahkan tersangka S ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S merupakan direktur PT AJM.
S dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu tahun 2006 hingga 2007. Atas perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar yang dihitung dari PPN dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM.
PT AJM sendiri merupakan perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua yang pada awalnya didirikan dengan investor asing dari Tiongkok.
"Selain tersangka S, penyidik juga sedang mempersiapkan kelengkapan berkas untuk tersangka G alias K yang merupakan komisaris PT AJM," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (6/8).
Menurut Mekar, salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya ijin membuka Kerahasiaan Bank melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya sebagian besar dari hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM. Dari data OJK bahkan diketahui bahwa sebagian besar penjualan lainnya disetorkan ke rekening atas nama pribadi tersangka G alias K yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan PT AJM.
"Penyerahan tersangka ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN-P," tambah Mekar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News