kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,77   12,46   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola Mata Uang Tidak Hanya Bank Indonesia


Kamis, 10 Juni 2010 / 10:22 WIB
Pengelola Mata Uang Tidak Hanya Bank Indonesia


Reporter: Irma Yani | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah dan Komisi Keuangan (XI) DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mata Uang. Jika pada rapat perdana, Senin (7/6) lalu, dewan memaparkan isi calon beleid itu, maka agenda rapat kali ini mendengarkan masukan dari pemerintah.

Inti dari usulan yang disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, adalah pemerintah ingin dilibatkan dalam pengelolaan mata uang. Terutama dalam perencanaan, penerbitan, pengedaran, penarikan, hingga pemusnahan uang. "Kami ingin tidak hanya satu institusi saja yang mengendalikan, tapi juga ada institusi lain yang melakukan control (check and balances)," ujar Agus, Rabu (9/6).

Dalam draft RUU Mata Uang yang disusun DPR, semua kegiatan pengelolaan mata uang, mulai dari perencanaan hingga pemusnahan uang, merupakan kewenangan tunggal bank sentral. Ini tak jauh beda dengan aturan mata uang yang berlaku sekarang yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (UU BI).

Lewat RUU Mata Uang, Agus bilang, pemerintah ingin kekuasaan itu tidak semuanya menumpuk di otoritas moneter. Eksekutif juga harus diikutsertakan sebagai pihak yang meneken uang kertas. Jadi, kelak, bukan cuma tandatangan pajabat BI yang tertera di uang kertas.

Pemerintah juga ingin dilibatkan dalam menangani peredaran uang palsu. Menteri Keuangan menjelaskan, pemberantasan uang tiruan hendaknya dilakukan oleh bank sentral bersama-sama dengan instansi penegak hukum atau badan lain yang ditunjuk oleh Presiden. Jadi, bukan cuma diurus oleh unit khusus yang dibentuk BI seperti yang tertulis dalam RUU.

Dalam mengontrol pengelolaan mata uang garuda, pemerintah mengusulkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pencetakan, pengeluaran, penarikan, dan pemusnahan uang rupiah secara periodik.

Adapun soal pencetakan uang, pemerintah setuju kegiatan tersebut dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Tapi, jika memang tidak mampu, perusahaan pelat merah tersebut berhak menggandeng pihak ketiga, bisa swasta nasional atau perusahaan asing. Prinsipnya, "Siapapun yang mencetak uang, ia harus profesional, akuntabel, dan prosesnya transparan," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×