Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) meninjau ulang kerja sama terkait 13 obyek aset atau mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPK GBK.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha, dalam rapat yang dilakukan secara daring antara KPK dengan PPK GBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 25 September 2020 yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
"Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win," kata Asep.
Baca Juga: Penertiban aset negara GBK hingga TMII untuk optimalkan pemasukan negara
Dalam waktu dekat, KPK, tambah Asep, akan mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra demi memperjelas duduk persoalan. Hal tersebut, menurutnya, dilakukan KPK sebagai upaya fasilitasi, mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.
Sementara itu, dalam rapat Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan daftar 13 obyek aset serta mitra kerja sama dan permasalahan terkait yang merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pihaknya juga telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan dan dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.
"Selain pemanfaatan dan atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang," kata Winarto.
Ia mencontohkan, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar 101.062 dollar AS untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan sebesar Rp 2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.
Baca Juga: PNBP dari pemanfaatan barang milik negara tercatat Rp 289 miliar per Agustus
Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.
"Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar," ucapnya.
Ia pun berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan, dengan bagi hasil yang lebih baik. (Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Minta Pengelola GBK Tinjau Ulang Kerja Sama Terkait 13 Aset",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News