kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawas proyek strategis bisa ditunjuk langsung


Senin, 19 Desember 2016 / 12:23 WIB
Pengawas proyek strategis bisa ditunjuk langsung


Reporter: Herlina KD, Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Beragam upaya ditempuh pemerintah untuk mempercepat proyek strategis nasional. Yang terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Ini adalah proses revisi yang ketiga kali atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Nah, melalui revisi peraturan tersebut, pemerintah menambahkan beberapa poin baru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.

Di antara penambahan poin baru itu adalah pasal 8 yang mengatur tentang pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Aturan ini juga melibatkan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang berhak mendapatkan penugasan proyek strategis. Oleh karena itu, penunjukan langsung atas perencana dan pengawas konstruksi di proyek strategis juga berlaku bagi proyek penugasan dari pemerintah kepada BUMD. 

Ketua Harian Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo, menilai, revisi aturan tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi  merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis nasional. Utamanya adalah percepatan pelaksanaan proyek yang dijalankan oleh daerah.

Menurut Wahyu, ketentuan ini disiapkan untuk penugasan yang sudah berjalan dan masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. "Sehingga  pelaksana proyek bisa segera mempercepat pekerjaannya," ujar Wahyu kepada KONTAN Minggu (18/12).

Belasan proyek tuntas

Wahyu menjelaskan, melalui revisi kali ini pemerintah ingin memperluas cakupan percepatan proyek strategis nasional dengan memasukkan poin penugasan bagi BUMD. Ia berharap dengan upaya ini pelaksanaan proyek infrastruktur strategis bisa berjalan lebih cepat.

Sebagai gambaran, Perpres No 3/2016 menetapkan 225 proyek strategis nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mentitahkan agar pelaksanaan seluruh proyek tersebut dipercepat.

Direktur Program KPPIP  Rainier Hariyanto mengatakan, pemerintah memang perlu merevisi daftar proyek strategis nasional. Sebab,  saat ini sebanyak 16 proyek sudah tuntas dibangun dari 225 proyek yang masuk daftar proyek strategis. Untuk mengisi kekosongan proyek ini, pemerintah kini tengah merevisi daftar proyek strategis nasional dengan memasukkan daftar proyek baru.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×