kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Tidak ada yang baru dari Perpres Timnas Pencegahan Korupsi


Senin, 30 Juli 2018 / 13:23 WIB
Pengamat: Tidak ada yang baru dari Perpres Timnas Pencegahan Korupsi
ILUSTRASI. ilustrasi Kasus KORUPSI E-KTP


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KemPAN-RB setuju dengan Zaenur, Timnas PK bukan sesuatu yan baru. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas KemPAN-RB, Mudazkir Karo mengatakan, fungsi antara Timnas PK tidak akan tumpang-tindih dengan L/K yang tergabung di dalamnya. Perkaranya, lanjut Mudzakir, Perpres ini dimaksudkan sebagai konsolidasi.

"Saat ini kemenpan RB fokus perbaikan tata-kelola pada aparat penegak hukum melalui pembangunan zona integritas di kepolisian, kejaksaan dan badan peradilan. Harapannya dengan perbaikan tata-kelola pada aparat penegak hukum akan memicu percepatan upaya pencegahan korupsi," papar Mudzakir pada Kontan.co.id.

Mudzakir melanjutkan, Perpres ini akan membuat pencegahan korupsi lebih terukur dan berorientasi pada hasil. "Mencegah dari hulu dan berdampak pada kehidupan publik," jika memakai istilah Mudzakir. Namun, Mudzakir setuju dengan Zaenur, Timnas PK bukan barang baru.

Kontrol KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafii menilai, terbitnya Perpres ini dapat berfungsi sebagai alat kontrol terhadap KPK. Perkaranya, Timnas PK ini akan berdiam di lantai 16 Gedung KPK. Syafii menambahkan, kasus korupsi yang ditangani oleh KPK belum juga surut dari segi jumlah.

"Buktinya, korupsi jadi nggak makin bagus ditangani KPK. Makin ramai juga," sahut Syafii kepada Kontan.co.id via telepon.

Perpres ini, lanjut Syafii, merupakan langkah yang tepat sebagai pengawas KPK. Pasalnya, kata Syafii, KPK kini menjadi standar penegakan hukum di Indonesia, padahal KPK sendiri masih pilih tebang dalam memilih kasus tindak pidana korupsi.

"Iya tepat itu (penerbitan Perpres no. 54/2018). Kalau bisa ada langkah-langkah yang lain (untuk mengawasi KPK). Supaya KPK jangan merasa dia yang paling hebat di Republik ini," tukas Syafii.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×