kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat pajak menilai P3B jadi pelumas masuknya investasi asing


Minggu, 09 Februari 2020 / 16:06 WIB
Pengamat pajak menilai P3B jadi pelumas masuknya investasi asing
ILUSTRASI. Warga memanfaatkan layanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (5/1). Sampai saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara. KONTAN/Fransiskus Simbolon/07/01/201


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini Indonesia telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 70 negara. Teranyar, pemerintah melakukan renegosiasi bilateral dengan Singapura, harapannya investasi dari Singapura khususnya foregn direct investment (FDI) dari sana bisa mengucur deras.

Pengamat pajak dari Donny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai fasilitas P3B atau tax treaty sebagai “pelumas” aliran dana asing. Alasannya, masih banyak perdebatan sejauh mana investasi dapat masuk ke Indonesia melalui amandemen P3B. 

Baca Juga: Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah

Bawono menyampaikan tidak ada hasil konsisten yang memperlihatkan efektivitas dampak P3B terhadap investasi. Ini didasari oleh beberapa hasil studi memperlihatkan, tidak ada dampak P3B terhadap investasi, pun ada pula studi yang sebaliknya.

Dewasa ini, model P3B tidak hanya dari rujukan The Organization for Economic Co-opration and Development (OECD), namum sifatnya menyesuaikan dengan model pemajakan internasional lainnya. Sehingga, tidak hanya memberikan keberpihakan pemajakan bagi negara maju.

Kata Bawono, fasilitas pajak tersebut dapat menjadi pelumas juga ketika omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan diundangkan. Catatannya, semua pemberian insentif pajak tersebut dapat berlangsung dengan selaras. 

“P3B bilateral adalah sesuatu yang head to head dengan negara investor. Namun, harus juga diselaraskan dengan rezim relaksasi Indonesia saat ini. Di saat melakukan relaksasi harus ada komitmen transparansi dalam penghindaran pajak semakin kuat misalnya dalam pertukaran data informasi,” kata Bawono, Jumat (9/2).

Baca Juga: Penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan

Bawono menambahkan, keberadaan P3B dapat dimanfaatkan sebagai stimulus untuk mendatangkan investasi. Apalagi, P3B renegosiasi bilateral dengan Singapura dapat menjadi investment hub atau gerbang investasi global.

Setali tiga uang, ketika Indonesia bisa melakukan jaringan P3B lebih baik dengan Singapura, Indonesia membuka kemungkinan terhadap investasi dari negara lain. Di antaranya Amerika Serikat (AS), Belanda dan Jepang yang selama ini mengalirkan investasi ke Singapura. "Investasi mereka bisa saja masuk ke Singapura lalu masuk ke Indonesia," kata Bawono.

Informasi saja, pemerintah berencana bakal menarik investasi Korea Selatan dengan cara menggelontorkan insentif pajak. Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Indonesia dijadwalkan akan menyelesaikan renegosiasi bilateral P3B dengan Negara Gingseng pada April 2020.

Baca Juga: Di RUU Omnibus Law E-commerce Dikenai Pajak PPh dan PPN

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu John Hutagaol menyampaikan bentuk rencana kesepakatan ini adalah termasuk dalam P3B renegosiasi bilateral. Cara ini dinilai ampuh dalam mengamandemenkan suatu P3B yang memiliki cakupan luas dan fleksibel sesuai kebutuhan kedua negara. 

Secara umum manfaat dari renegosiasi bilateral ini dapat menjadi instrumen pendukung investasi dan perdagangan kedua belah negara. Cakupannya berupa perubahan atas ketentuan dan tarif pajak passive income

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×