kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah


Minggu, 09 Februari 2020 / 15:25 WIB
Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah
ILUSTRASI. Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (R) berjabat tangan dengan Presiden Indonesia Joko Widodo selama KTT Peringatan ASEAN-Republik Korea di Busan, Korea Selatan, 25 November 2019.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana bakal menarik investasi Korea Selatan dengan cara menggelontorkan insentif pajak. Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Indonesia dijadwalkan akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax trety dengan Negara Gingseng pada April 2020.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu John Hutagaol menyampaikan bentuk rencana kesepakatan ini adalah termasuk dalam P3B renegosiasi bilateral.

Baca Juga: Jokowi akan diskusi soal pembangunan ibu kota baru selama di Australia

Cara ini dinilai ampuh dalam mengamandemenkan suatu P3B yang memiliki cakupan luas dan fleksibel sesuai kebutuhan kedua negara.

Secara umum manfaat dari renegoisasi bilateral ini dapat menjadi instrumen pendukung investasi dan perdagangan kedua belah negara. Cakupannya berupa perubahan atas ketentuan dan tarif pajak passive income.

Ini merupakan lanjutan negosiasi Indonesia dengan Korea Selatan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang. Tinggal finalisasi,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (9/2).

Skema renegosiasi bilateral Indonesia dan Korea Selatan tersebut setidaknya akan menawarkan empat tarif fasilitas pajak. Pertama, pengurangan dividen dari 20% menjadi 10%-15%. Kedua, branch profit tax dari 20% menjadi10%. Ketiga, interest tax darri 20% menjadi 10%. Keempat, royalty tax dar 20% menjadi 10%.

Baca Juga: Singapura serius membangun kawasan ekonomi khusus di kawasan industri Kendal

Perubahan tersebut telah menyesuaikan tarif pajak yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dengan mayoritas tarif P3B internasional. Nah, besaran tarif bisa berubah tergantung hasil kesepakatan Indonesia dan Korea Selatan di periode akhir kuartal I-2020 nanti.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×