kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat pajak: Dirjen Pajak tak perlu perlonggar tenggat waktu pelaporan SPT


Rabu, 13 Maret 2019 / 15:23 WIB
Pengamat pajak: Dirjen Pajak tak perlu perlonggar tenggat waktu pelaporan SPT


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan Maret 2019, jumlah wajib pajak yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) baru 5,55 juta dari 18,3 juta. Jumlah tersebut belum mencapai separuhnya, meskipun tenggat waktu akan segera berakhir.

Kendati demikian, Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu memperlonggar tenggat waktu.

"Ini tidak menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk disiplin mengenai penyampaian SPT," jelas Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3).

Apalagi saat ini, DJP telah melakukan berbagai terobosan seperti surat elektronik pengingat, sosialisasi serta kemudhan dalam penyampaian SPT melalui e-form dan e-filing. "Selain itu kita perlu memahami bahwa perilaku wajib pajak Indonesia umumnya submit di waktu-waktu terakhir," ujar Bawono.

Bawono juga turut optimistis target pelaporan SPT bisa tercapai. Yakni 15,5 juta dari 18,3 juta, atau 85%. Saat ini baru mencapai 35,8% dari 18,3 juta atau 5,55 juta atau 30,3%. "Meskipun berat," imbuhnya.

DJP juga hingga saat ini masih belum akan memperlonggar tenggat waktu. Alias masih sesuai dengan UU KUP untuk wajib pajak orang pribadi batasannya hingga Maret 2019, sedangkan wajib pajak badan hingga April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×