kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengamat pajak: Dirjen Pajak tak perlu perlonggar tenggat waktu pelaporan SPT


Rabu, 13 Maret 2019 / 15:23 WIB
Pengamat pajak: Dirjen Pajak tak perlu perlonggar tenggat waktu pelaporan SPT


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga pertengahan Maret 2019, jumlah wajib pajak yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) baru 5,55 juta dari 18,3 juta. Jumlah tersebut belum mencapai separuhnya, meskipun tenggat waktu akan segera berakhir.

Kendati demikian, Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak perlu memperlonggar tenggat waktu.

"Ini tidak menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk disiplin mengenai penyampaian SPT," jelas Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3).

Apalagi saat ini, DJP telah melakukan berbagai terobosan seperti surat elektronik pengingat, sosialisasi serta kemudhan dalam penyampaian SPT melalui e-form dan e-filing. "Selain itu kita perlu memahami bahwa perilaku wajib pajak Indonesia umumnya submit di waktu-waktu terakhir," ujar Bawono.

Bawono juga turut optimistis target pelaporan SPT bisa tercapai. Yakni 15,5 juta dari 18,3 juta, atau 85%. Saat ini baru mencapai 35,8% dari 18,3 juta atau 5,55 juta atau 30,3%. "Meskipun berat," imbuhnya.

DJP juga hingga saat ini masih belum akan memperlonggar tenggat waktu. Alias masih sesuai dengan UU KUP untuk wajib pajak orang pribadi batasannya hingga Maret 2019, sedangkan wajib pajak badan hingga April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×