kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pengamat: Omong kosong LCGC untuk rakyat miskin


Kamis, 26 September 2013 / 16:47 WIB
Pengamat: Omong kosong LCGC untuk rakyat miskin
ILUSTRASI. Alat berat beroperasi pada tambang batubara milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). 


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, mengatakan, keberadaan mobil murah atau low cost green car (LCGC) bisa dipastikan akan menambah kemacetan kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta.

Hal itu terjadi, kata Darmaningtyas, lantaran makin banyak kelompok masyarakat yang bisa membeli mobil baru.

"Padahal yang diperlukan masyarakat bukan mobil murah. Tetapi, transportasi umum yang aman, selamat, nyaman, dan terjangkau atau murah," kata Darmaningtyas dalam diskusi soal Polemik Mobil Murah di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurut dia, tugas negara adalah menyediakan sarana transportasi tersebut sesuai kepentingan, karakteristik geografis, dan kemampuan masyarakat.

"Bila pemerintah mengeluarkan jawaban dengan kebijakan mobil murah maka itu mencerminkan cara berpikir pemerintah yang centris. Padahal, kita negara kepulauan dan tidak semua daerah butuh mobil murah. Tetapi, ada masyarakat yang butuh kapal, perahu, dan getek murah," kata Direktur Institute Transportasi (Instran) ini.

Darmaningtyas menyebut, kebijakan mobil murah sangat mengabdi pada kepentingan industri otomotif, golongan menengah perkotaan, operator jalan tol, dan investor asing.

"Omong kosong jika mobil murah ini dimaksudkan untuk kelas menengah ke bawah untuk memiliki mobil pribadi," kata Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×