Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Ibrahim menggarisbawahi, ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi. Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.
"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Reformasi kemudahan berusaha, yang dalam bentuk pendekatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya mengurai benang kusut proses perizinan yang sudah sedemikian ruwetnya.
"UU Cipta Kerja satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan. UU ini merupakan sesuatu yang sangat visioner," kata Yasonna.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pasar modal akan stabil dan pulih tahun 2021
Selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi adanya ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perda-nya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet. Maka untuk itu diperlukan suatu upaya yang reformatif," tegas Menkumham.
"Maka kita melahirkan UU Cipta Kerja ini, terlepas dari kontroversi yang membayanginya, kami yakin bahwa ini sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara untuk memajukan perekonomian kita, dan tentunya pada gilirannya, menciptakan lapangan kerja yang luas," ujar Yasonna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News