kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Ekonomi lesu akibat pandemi corona, perluasan basis pajak kian mendesak


Sabtu, 11 April 2020 / 15:25 WIB
Pengamat: Ekonomi lesu akibat pandemi corona, perluasan basis pajak kian mendesak


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19 akan berdampak terhadap penerimaan perpajakan. Relaksasi fiskal berupa keringanan administrasi maupun beban perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk mengantisipasi kelesuan ekonomi akan semakin menggerus penerimaan pajak.

Di tengah situasi seperti ini, Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Denny Vissaro menilai, perluasan basis pajak semakin mendesak untuk dilakukan di tengah situasi seperti ini. Saat kontribusi ekonomi terhadap pajak menurun, pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran semakin dibutuhkan. 

Baca Juga: Ini strategi bertahan bagi pelaku UKM di tengah penjualan tertekan corona

Pemerataan beban pajak melalui strategi yang tepat sasaran, menurut Denny, bukan hanya ditujukan untuk mempertahankan penerimaan pajak, namun juga untuk meredistribusi beban pajak secara lebih adil sesuai dengan kemampuan membayar.  Perluasan basis pajak menjadi pendekatan yang tepat lantaran minimnya basis pajak di Indonesia. Basis pajak yang minim ini, menurut Denny, bisa dilihat dari empat indikator.

Pertama, tingginya shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Kedua, struktur penerimaan pajak yang tidak berimbang. Ketiga, kecilnya partisipasi jumlah wajib pajak.  Keempat, deviasi aturan sistem pajak yang menyebabkan berkurangnya penerimaan atas dasar tujuan tertentu. 

"Dari keempat persoalan tersebut, jelas bahwa basis pajak masih menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia," ujar Denny dalam siaran persnya.

Dan untuk memperluas basis pajak tersebut, lanjut Danny, setidaknya, ada lima langkah yang perlu dilakukan. Pertama, mengurangi kebergantungan pajak dari lapisan wajib pajak tertentu. Hal ini bisa dilakukan melalui reorganisasi kantor pajak dan realokasi proporsi wajib pajak yang ditangani kantor pajak.




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×