Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Senin (25/3) pagi terdapat 8,62 Juta Wajib Pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Realisasi tersebut baru 55,6% dari target pelaporan SPT Tahunan yang ditetapkan DJP tahun ini.
Meski hingga 25 Maret pelaporan SPT baru 55,6%, tetapi Pengamat Pajak DDTC Darussalam yakin pelaporan SPT tahun ini akan meningkat dibandingkan tahun lalu. Sebagai catatan, tahun lalu realisasi pelaporan SPT Tahunan sebanyak 12,5 juta dengan rasio kepatuhan 71%.
"Saya lebih memperhatikan kualitas penyampaian SPT secara substansial atau kebenaran materinya daripada sekedar penyampaian SPT secara formal. Saya tetap optimis jumlah yang menyampaikan SPT akan meningkat daripada tahun lalu," ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (25/3).
Lebih lanjut, Darussalam pun mengatakan, tidak mungkin untuk dilakukan perpanjagan waktu pelaporan SPT Tahunan mengingat dalam UU KUP pasal 3 ayat 3 yang mengatur batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Terlepas dari aturan tersebut, Darussalam pun mengatakan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tak perlu dilakukan. "Ditunggu saja sampai batas waktu penyampaian SPT dan apabila belum dilaporkan, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Waktu 3 bulan untuk mempersiapkan dan mengerjakan SPT lebih dari cukup," tandas Darussalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News