kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Pengamat: Belanja Perpajakan Tahun Ini Naik Jadi Rp 275 Triliun


Selasa, 05 April 2022 / 17:44 WIB
Pengamat: Belanja Perpajakan Tahun Ini Naik Jadi Rp 275 Triliun
ILUSTRASI. Insentif pajak


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan insentif perpajakan pada tahun ini. Kebijakan ini agar tetap menjaga kestabilan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pemberian insentif perpajakan tersebut membuat pemerintah harus mengeluarkan belanja perpajakan atau tax expenditure.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksi, belanja perpajakan pemerintah selama 2022 akan sebesar Rp 275 triliun. Proyeksi ini naik dari proyeksinya untuk belanja perpajakan pada 2021 yang sebesar  Rp 250 triliun, dan naik dari belanja perpajakan 2020 yang sudah dirilis pemerintah sebesar Rp 234,8 triliun.

Prianto bilang, peningkatan belanja perpajakan terjadi karena muncul berbagai kebijakan baru dalam rangka reformasi perpajakan. Kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah dalam menghadapi pandemi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Evaluasi Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance

“Dengan demikian, kebijakan baru tersebut akan terus diakomodasi melalui kebijakan belanja perpajakan selama pandemi masih berlangsung,” tutur Prianto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/4).

Lebih lanjut, dia bilang, penggunaan dari belanja perpajakan pada tahun ini masih relatif sama dengan tahun sebelumnya, yakni untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga pemerintah memberikan kebijakan penyediaan berbagai fasilitas perpajakan.

Contohnya, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPh final UMKM, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, batasan pengusaha kecil untuk PPN, dan PPN dibebaskan untuk barang kelautan dan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×